[1]
R. Ruslaini, Z. Arifin, and L. Gozali, “Kajian Hukum Pembatalan Putusan Pengadilan Agama tentang Perkawinan yang Dilakukan dengan Tipu Muslihat : Berdasarkan Pasal 71 Huruf (F) Kompilasi Hukum Islam (Perkara No. 3617/Pdt.G/2021/ Pa.Dpk)”, HD, vol. 24, no. 4, pp. 207–215, Jul. 2024.