[1]
I. saputra, “Legalitas Penggunaan Kekuatan Bersenjata Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran dalam Perspektif Hukum Internasional: Analisis Jus Ad Bellum, Hak Bela Diri dan Hukum Humaniter Internasional”, HD, vol. 25, no. 2, pp. 194–205, Aug. 2026.