Zulkipli and Maman Suparman (2025) “Analisa Yuridis atas Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Ditinjau dari Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ”, Hukum dan Demokrasi (HD), 25(1), pp. 64–76. doi: 10.61234/hd.v25i1.93.