[1]
saputra, I. 2026. Legalitas Penggunaan Kekuatan Bersenjata Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran dalam Perspektif Hukum Internasional: Analisis Jus Ad Bellum, Hak Bela Diri dan Hukum Humaniter Internasional. Hukum dan Demokrasi (HD). 25, 2 (Aug. 2026), 194–205. DOI:https://doi.org/10.61234/hd.v25i2.136.