[1]
Saputra, I. 2026. Legalitas Penggunaan Kekuatan Bersenjata Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran dalam Perspektif Hukum Internasional: Analisis Jus Ad Bellum, Hak Bela Diri dan Hukum Humaniter Internasional. Hukum dan Demokrasi (HD). 26, 1 (Sep. 2026), 66–77. DOI:https://doi.org/10.61234/hd.v26i1.131.