Return to Article Details
Analisis Tindak Pidana Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga Ditinjau dari Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Perkara No. 593/Pid.Sus/2021/PN JKT.BRT)
Download
Download PDF