Pidana Mati dari WvS Hindia Belanda hingga Pasal 100 KUHP Nasional
DOI:
https://doi.org/10.61234/hd.v26i2.149Keywords:
Pidana Mati, Masa Percobaan, WvS Hindia Belanda, KUHP Nasional, Kebijakan Hukum PidanaAbstract
Artikel ini mengkaji perkembangan pengaturan pidana mati di Indonesia sejak Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië (WvS Hindia Belanda) hingga Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), termasuk perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dua persoalan dibahas, yaitu bagaimana pengaturan pidana mati berkembang dari periode ke periode dan bagaimana konstruksi pidana mati dengan masa percobaan dalam Pasal 100 mencerminkan perkembangan kebijakan hukum pidana Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual. Bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan literatur ilmiah dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa WvS Hindia Belanda menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok dan kedudukan itu dipertahankan setelah kemerdekaan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958. Perubahan pascakemerdekaan lebih banyak menyangkut cara pelaksanaan, penyebaran ancaman pidana mati di luar kodifikasi, dan pembingkaian konstitusional hak untuk hidup. KUHP Nasional memutus kesinambungan tersebut dengan menjadikan pidana mati sebagai pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif. Setelah perubahan tahun 2026, setiap putusan pidana mati disertai masa percobaan sepuluh tahun, pidana mati tidak dapat dilaksanakan selama masa itu, dan sikap serta perbuatan terpuji berujung pada perubahan menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden. Konstruksi ini memindahkan penilaian yang menentukan dari tahap penjatuhan pidana ke tahap pelaksanaan. Kepastian hukumnya masih bergantung pada aturan pelaksana mengenai kriteria penilaian, lembaga penilai, dan perlakuan terhadap terpidana mati berdasarkan KUHP lama.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.