REKONSTRUKSI PENGATURAN UNDUE DELAY DALAM SISTEM PRAPERADILAN INDONESIA PASCA BERLAKUNYA KUHAP BARU

Authors

  • Budi Sudaryanto Universitas Jambi
  • Usman Universitas Jambi
  • Silva Aulia Khalid Universitas Jambi
  • Lidya Agustin Universitas Jambi
  • Stary Alfa Gloria Zebua Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.61234/hd.v26i2.137

Keywords:

Undue Delay, Pretrial Review, New Criminal Procedure Code, Judicial Control, Due Process of Law

Abstract

Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sejak 2 Januari 2026 mengubah wajah praperadilan di Indonesia, antara lain dengan menjadikan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagai objek pemeriksaan baru dalam Pasal 158. Selama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 berlaku, keterlambatan penyidikan dan penuntutan nyaris tidak tersentuh kontrol yudisial, meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah memperluas objek praperadilan pada tahun 2015. Artikel ini mengkaji pengaturan undue delay dalam sistem praperadilan pasca berlakunya KUHAP baru serta rekonstruksi pengaturan tersebut agar sejalan dengan kepastian hukum, due process of law, dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, perbandingan, dan analitis. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pasal 158 memang mengakui undue delay sebagai objek praperadilan, tetapi norma itu masih berupa kerangka kosong: tidak ada parameter objektif untuk menilai “alasan yang sah”, beban pembuktian tidak dibagi secara jelas, kewenangan hakim terbatas pada putusan deklaratif, dan asas satu kali pengajuan dapat menutup akses keadilan atas keterlambatan yang berkelanjutan. Dengan membandingkan Barker v. Wingo dan Speedy Trial Act di Amerika Serikat serta presumptive ceiling dalam R v Jordan di Kanada, artikel ini mengusulkan parameter objektif keterlambatan, pembagian beban pembuktian yang dapat dibalik, kewenangan hakim untuk memerintahkan percepatan proses, pengecualian asas satu kali pengajuan bagi pelanggaran berkelanjutan, dan remedi kompensatoris yang proporsional. Usulan ini merupakan masukan akademik selama peraturan pelaksana KUHAP baru belum seluruhnya diterbitkan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-10-05

How to Cite

Budi Sudaryanto, Usman, Silva Aulia Khalid, Lidya Agustin, & Stary Alfa Gloria Zebua. (2026). REKONSTRUKSI PENGATURAN UNDUE DELAY DALAM SISTEM PRAPERADILAN INDONESIA PASCA BERLAKUNYA KUHAP BARU. Hukum Dan Demokrasi (HD), 26(2), 155–169. https://doi.org/10.61234/hd.v26i2.137

Most read articles by the same author(s)

Article Metrics

Abstract view : 43 times