REKONSTRUKSI PENGATURAN UNDUE DELAY DALAM SISTEM PRAPERADILAN INDONESIA PASCA BERLAKUNYA KUHAP BARU
DOI:
https://doi.org/10.61234/hd.v26i2.137Keywords:
Undue Delay, Pretrial Review, New Criminal Procedure Code, Judicial Control, Due Process of LawAbstract
Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sejak 2 Januari 2026 mengubah wajah praperadilan di Indonesia, antara lain dengan menjadikan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagai objek pemeriksaan baru dalam Pasal 158. Selama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 berlaku, keterlambatan penyidikan dan penuntutan nyaris tidak tersentuh kontrol yudisial, meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah memperluas objek praperadilan pada tahun 2015. Artikel ini mengkaji pengaturan undue delay dalam sistem praperadilan pasca berlakunya KUHAP baru serta rekonstruksi pengaturan tersebut agar sejalan dengan kepastian hukum, due process of law, dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, perbandingan, dan analitis. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pasal 158 memang mengakui undue delay sebagai objek praperadilan, tetapi norma itu masih berupa kerangka kosong: tidak ada parameter objektif untuk menilai “alasan yang sah”, beban pembuktian tidak dibagi secara jelas, kewenangan hakim terbatas pada putusan deklaratif, dan asas satu kali pengajuan dapat menutup akses keadilan atas keterlambatan yang berkelanjutan. Dengan membandingkan Barker v. Wingo dan Speedy Trial Act di Amerika Serikat serta presumptive ceiling dalam R v Jordan di Kanada, artikel ini mengusulkan parameter objektif keterlambatan, pembagian beban pembuktian yang dapat dibalik, kewenangan hakim untuk memerintahkan percepatan proses, pengecualian asas satu kali pengajuan bagi pelanggaran berkelanjutan, dan remedi kompensatoris yang proporsional. Usulan ini merupakan masukan akademik selama peraturan pelaksana KUHAP baru belum seluruhnya diterbitkan.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.