Bessoran, Y. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyalahgunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) dalam Tindak Kejahatan Digital di Indonesia. Advokasi Hukum & Demokrasi (AHD), 4(1), 1–15. https://doi.org/10.61234/ahd.v4i1.108